Pasca pengumuman seleksi Test Online Tahap 1 KIP Kuliah yang diselenggarakan beberapa minggu yang lalu, kini peserta yang lolos tahap 1 akan menghadapi proses seleksi tahap II dengan melakukan wawancara yang dilakukan secara daring dan tatap muka, Panitia Penerimaan Beasiswa KIP Kuliah tahun 2020 Muchamad Iqbal Mengatakan jumlah kuota KIP tahun lalu lebih banyak dibandingkan tahun lalu ( Bidik Misi ). Selanjutnya setelah tahap ini akan diumumkan peserta yang lolos dan tidak lolos dan harus mengikuti proses seleksi tahap III yang akan di seleksi langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ).
Ini merupakan Program pemerintah yang terus berupaya mencerdaskan anak bangsa, Hal ini dapat dilihat dengan hadirnya KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik, sekarang bisa mendapatkan pendidikan dibangku kuliah.
Sesuai penjelasan dari Pasal 76 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”. KIP Kuliah berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi. Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
